Latest News

Wednesday, 25 April 2012

HUBUNGAN SILABUS, RPP, PELAKSANAAN, DAN HASIL PEMBELAJARAN SEBAGAI WUJUD PENGEMBANGAN KURIKULUM PADA LEVEL FORMAL, INSTRUKSIONAL, OPERASIONAL, DAN EKSPERIENSIAL DALAM PEMBELAJARAN DI SMK�



 
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional maka dirumuskan tujuan pendidikan yakni memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan).
Pendidikan merupakan pondasi untuk pendidikan selanjutnya dan pendidikan nasional. Untuk itu aset suatu bangsa tidak hanya terletak pada sumber daya alam yang melimpah, tetapi terletak pada sumber daya alam yang berkualitas. Sumber daya alam yang berkualitas adalah sumber daya manusia, maka diperlukan peningkatan sumber daya manusia Indonesia sebagai kekayaan negara yang kekal dan sebagai investasi untuk mencapai kemajuan bangsa.
Visi dan misi, adalah suatu cita-cita atau harapan optimal suatu instansi untuk menuju ke arah yang lebih baik. Visi dan misi sekolah bersifat sangat perfeksionis (menuntut kesempurnaan). Sekolah dituntut untuk selalu totalitas 100% fokus untuk mencapai dan mewujudkan cita-cita sekolah tersebut. Untuk mewujudkan visi dan misi sekolah, dituntut peran aktif dari semua elemen yang ada disekolah tersebut. Pengorganisasian sekolah juga sangat berpengaruh dalam mewujudkan cita-cita sekolah yang telah ditentukan.
Sinkronisasi antara silabus, RPP, pelaksanaan, dan hasil pembelajaran sebagai wujud pengembangan kurikulum harus benar-benar diperhatikan sekolah. Karena dengan sinkronisasi antara keempat komponen tersebut sangat menentukan keberhasilan kurikulum yang dilaksanakan. Sinkronisasi antara silabus, RPP, pelaksanaan, dan hasil pembelajaran pada level formal, instruksional, operasional, dan eksperiensial dalam pembelajaran di SMK, harus mendapat perhatian yang sangat serius dari pihak sekolah. Pada level formal (pengembangan kurikulum), instruksional (pencapaian tujuan pembelajaran), operasional (proses pembelajaran), eksperiensial (evaluasi pembelajaran), pembelajaran di SMK harus berjalan dengan baik dan seimbang
Pada makalah kali ini penulis sengaja membahas hubungan atau sinkronisasi antara Silabus, RPP, pelaksanaan, dan hasil pembelajaran sebagai wujud pengembangan kurikulum pada level formal, instruksional, operasional, dan eksperiensial dalam pembelajaran di SMK. Karena sebagai calon guru profesional di masa mendatang kita harus mampu dan memiliki keterampilan dalam mengembangkan dan melaksanakan semua komponen diatas agar kurikulum yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan kemampuan peserta diri dapat dimaksimalkan.

 
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan memberikan implikasi terhadap masing-masing daerah untuk mengembangkan pendidikan sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Dalam hal ini maka akan terdapat variasi baik pengelolaan maupun perolehan pendidikan pada masing-masing daerah tersebut.
Dengan demikian, kurikulum konvensional-sentralistik yang berlaku untuk semua daerah dan lapisan masyarakat tampaknya sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini. keadaan seperti itu memberikan konsekuensi terhadap perubahan paradigma tentang kurikulum sekolah di mana diperlukan suatu kurikulum yang dapat mengakomodasi semua potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Pentingnya kurikulum dikembangkan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kompetensi dan materi kurikulum dikembangkan berdasarkan keharmonisan antara kepentingan nasional untuk membangun kehidupan berbangsa yang kuat dan bermartabat dengan kepentingan daerah baik kepentingan sosial-budaya-ekonomi setempat maupun dalam kontribusinya terhadap pengembangan kehidupan daerah dan sebaliknya kepentingan daerah tidak boleh diabaikan demi kepentingan nasional. Tujuan akhir dari pengembangan kurikulum adalah pengembangun silabus dan penilaian pembelajaran (hasil belajar) yang difokuskan pada mata pelajaran di SMK.
Hubungan antara silabus dengan penilaian hasil belajar adalah silabus merupakan muatan bahan ajar yang harus dikuasai siswa, sedangkan penilaian hasil belajar merupakan kegiatan mengadakan penilaian setelah siswa mengikuti pembelajaran pada materi yang terangkum pada silabus sebagaimana yang tertuang dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam kegiatan pembelajaran terutama dalam penerapan KTSP, guru atau tenaga pendidik dituntut untuk menguasai keterampilan dalam mengembangkan proses perencanaan pembelajaran (Silabus, RPP, dan perangkat pembelajaran lainnya). Silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) harus dikembangkan dengan baik, karena keduanya merupakan elemen penting yang menentukan tujuan dari kurikulum dapat terlaksana dengan baik atau tidak.
Dalam penyusunan Silabus dan RPP juga harus memperhatikan standar dan skema yang telah ditentukan. Dalam pengembangan Silabus dan RPP alur yang harus dirunut kurang lebih seperti ini: (1) Standar Kompetensi (SK); (2) Kompetensi Dasar (KD); (3) Silabus; (4) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Standar Kompetensi (SK) adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional. Kompetensi dasar (KD) adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi.
Sebelum mengembangkan Silabus dan RPP kita harus menjabarkan semuanya dari SK dan KD yang telah ditetapkan. Pada anatomi dalam Silabus biasanya terdiri dari SK/KD, pengalaman belajar, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang digunakan. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Landasan untuk pengembangan Silabus dan RPP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam Silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Dalam pengembangan RPP minimal harus ada beberapa komponen yaitu: tujuan, materi, metode, sumber, dan penilaian pembelajaran yang nantinya RPP akan dikembangkan menjadi indikator-indikator kompetensi. Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau di observasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Oleh karena itu keterampilan pengembangan Silabus dan RPP harus dimiliki oleh individu tenaga pendidik.

 
HUBUNGAN ANTARA SILABUS, RPP, PELAKSANAAN, DAN HASIL PEMBELAJARAN SEBAGAI WUJUD PENGEMBANGAN KURIKULUM PADA LEVEL FORMAL DALAM PEMBELAJARAN DI SMK.
Tujuan formal adalah tujuan yang inti kegiatan di dalamnya mencakup seluruh kegiatan pemgembangan atau perencanaan. Pengembangan dan perencanaan baik pengembangan sekolah dan pengembangan kurikulum. Secara formal atau pada level formal pengembangan kurikulum dalam pembelajaran di SMK itu biasanya disajikan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan nilai-nilai fundamental organisasi. Visi dapat dipandang sebagai alasan atas keberadaan lembaga dan merupakan keadaan "ideal" yang hendak dicapai oleh lembaga. Sedangkan misi adalah tujuan utama dan sasaran kinerja dari lembaga atau suatu instansi.
  • Visi (PP Mendiknas No. 19 tahun 2007) adalah:
  1. Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
  2. Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
  3. Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional.
  4. Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah.
  5. Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
  6. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
  • Misi (PP Mendiknas No. 19 tahun 2007) adalah:
  1. Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
  2. Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
  3. Menjadi dasar program pokok sekolah.
  4. Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah.
  5. Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah.
  6. Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat.
  7. Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah.
  8. Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
  9. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai
    dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Keduanya harus dirumuskan dalam kerangka filosofis, keyakinan dan nilai-nilai dasar yang dianut oleh organisasi yang bersangkutan dan digunakan sebagai konteks pengembangan dan evaluasi atas strategi yang diinginkan. Visi dan misi tersebut harus menjadi titik-tolak dalam perencanaan. Tujuan dan cara untuk mencapai tujuan yang tertuang dalam rencana program baik jangka pendek maupun program jangka panjang harus berada dalam kerangka visi dan misi tersebut.
Perencanaan pengembangan kurikulum pada level formal dalam pembelajaran di SMK merupakan proses pengembangan sebuah rencana untuk meningkatkan kinerja sebuah sekolah secara berkesinambungan. Perbedaan pokok rencana pengembangan dengan rencana lainnya terletak pada tujuan. Sedangkan hirarki tujuan dan rencana sebagaimana telah diuraikan di atas juga berlaku dalam rencana pengembangan kurikulum.
Tujuan yang akan dicapai dalam rencana pengembangan merupakan hasil-hasil yang lebih baik dari apa yang selama ini telah dicapai oleh sekolah. Rencana pengembangan sekolah disusun agar sekolah terus-menerus meningkatkan kinerjanya. Oleh karena itu, selain didasarkan pada visi dan misi sekolah, perencanaan pengembangan harus didasarkan atas pemahaman yang mendalam tentang keberadaan dan kondisi sekolah pada saat rencana pengembangan itu disusun. Pemahaman semacam ini dapat dilakukan melalui kajian dan telaah mendalam terhadap kondisi internal maupun lingkungan eksternal dimana sekolah itu berada.
Pada level formal juga dilakukan kegiatan pemgembangan kurikulum. Dalam proses ini terdapat 2 proses yaitu perencanaan kurikulum dan pengembangan kurikulum. Dalam proses perencanaan dan pengembangan kurikulum tersbut tidak boleh menyimpang atau menimbulkan jarak (kesenjangan) dari visi dan misi yang ditetapkan.
Sebelum kita melakukan kegiatan perencanaan dan pengembangan kurikulum, kita juga mengenal 10 aksioma atau asumsi, yaitu suatu pernyataan yang mendasari adanya kegiatan perencanaan dan pengembangan kurikulum, diantaranya:
  1.     Perubahan itu tak terelakkan dan penting karena melalui perubahan bentuk kehidupan tumbuh dan berkembang.
  2.     Kurikulum itu sebagai produk dari masyarakat
  3.     Perubahan yang terjadi secara bersamaan dan ada perubahan setelah ada kurikulum baru.
  4.     Perubahan kurikulum terjadi karena ada perubahan dalam masyarakat.
  5.     Perubahan kurikulum merupakan kerja sama semua kelompok.
  6.     Perubahan kurikulum merupakan proses pengambilan keputusan.
  7.     Perubahan kurikulum bersifat berkelanjutan dan tiad akhir.
  8.     Perubahan kurikulum merupakan proses yang komperehensif
  9.     Pengembangan kurikulum dilaksanakan secara sistematis.
  10.     Pengembangan kurikulum beranjak dari kurikulum yang sudah ada/kurikulum yang sudah ada.
Pada proses perencanaan dan pengembangan kurikulum, kita juga harus mengenal prinsip-prinsip umum yang mendasari kegiatan pengembangan kurikulum, yaitu:
  1.     RELEVANSI:
  • Relevansi ke luar: koponen-komponen kurikulum sesuai dengan tuntutan, kebutuhan, perkembangan masyarakat.
  • Relevansi ke dalam: konsistensi antar komponen-komponen kurikulum dengan keterpaduan internal.
  1.     FLEKSIBILITAS:
    Kurikulum solid tetapi pada pelaksanaannya memungkinkan terjadinya penyesuaian.
  2.     KONTINUITAS:
    Adanya kesinambungan sebab proses belajar siswa berlangsung secara berkesinambungan.

     
  3.     PRAKTIS:
    Biasa disebut efisien, dengan biaya yang murah dapat dilaksanakan dengan mudah.
  4.     EFEKTIVITAS:
    Keberhasilan yang tinggi baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Dalam proses perencanaan dan pengembangan harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut, dan dapat dibagi menjadi 2 tahapan besar yaitu:
  • Tahap I
  1. Perumusan rasional atau dasar pemikiran.
  2. Perumusan visi, misi, dan tujuan.
  3. Penentuan struktur dan isi program.
  • Tahap II
  1. Pemilihan dan pengorganisasian materi.
  2. Pengorganisasian kegiatan pembelajaran.
  3. Pemilihan sumber, alat, dan sarana belajar.
  4. Penentuan cara mengukur hasil belajar.
Dalam mewujudkan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan adalah masalah sarana dan prasarana, serta pembiaayaan. Karena kedua alasan klasik tersebut akan sangat menentukan ketercapaian tujuan pembelajaran. Apakan tujuan pembelajaran tersebut dapat tercapai dengan baik atau belum.
Inti dari kegiatan KTSP adalah desentralisasi pendidikan, yaitu sekolah dalam kegiatan pengembangan kurikulum dan semua perangkatnya diberi kebebasan setinggi-tingginya sesuai dengan potensi yang dimiliki sekolah tersebut. Artinya, guru atau tenaga pendidik dituntut untuk menguasai keterampilan dalam mengembangkan proses perencanaan pembelajaran (Silabus, RPP, dan perangkat pembelajaran lainnya). Silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) harus dikembangkan dengan baik, karena keduanya merupakan elemen penting yang menentukan tujuan dari kurikulum dapat terlaksana dengan baik atau tidak. Sinkronisasi antara Silabus, RPP, Pelaksanaan Pembelajaran, dan hasil pembelajaran juga sangat perlu diperhatikan. Karena komponen-komponen diatas saling bertautan dan mempunyai keterikatan, yang menentukan apakah kurikulum tersebut telah berjalan dengan baik atau belum. Pengembang juga harus memperhatikan kesesuaian antara komponen tersebut dengan cita-cita awal sekolah agar visi dan misi sekolah dapat cepat tercapai suatu saat kelak.

 
HUBUNGAN ANTARA SILABUS, RPP, PELAKSANAAN, DAN HASIL PEMBELAJARAN SEBAGAI WUJUD PENGEMBANGAN KURIKULUM PADA LEVEL INSTRUKSIONAL DALAM PEMBELAJARAN DI SMK
Tujuan instruksional mempunyai makna yaitu tujuan yang inti kegiatan di dalamnya mencakup bagaimana pencapaian tujuan pembelajaran. Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan instruksional atau yang sekarang lebih populer dengan tujuan pembelajaran, merupakan tujuan yang paling khusus.
Pada level instruksional dalam pembelajaran di SMK, tujuan pembelajaran yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena hanya guru yang memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik siswa yang akan melakukan pembelajaran di suatu sekolah, maka menjabarkan tujuan pembelajaran ini adalah tugas guru.
Sebelum guru melakukan proses belajar mengajar, guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasai oleh anak didik setelah mereka selesai mengikuti pelajaran. Menurut Bloom, dalam bukunya yang sangat terkenal menyebutkan bentuk perilaku sebagai tujuan yang harus dirumuskan dapat digolongkan ke dalam tiga klasifikasi atau tiga domain (bidang), yaitu domain kognitif, afektif, dan psikomotor.
Untuk tujuan instruksional khusus harus dikembangkan sendiri oleh guru pengajar pada waktu mereka menyusun program pengajaran dan satuan pengajaran. Dalam level instruksional pada pembelajaran di SMK terdapat tiga tahap dalam merumuskan tujuan pembelajaran yaitu:
  1.     Tahap yang pertama yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah  memahami tiga sumber, yaitu siswa (source of student), masyarakat (source of society), dan konten (source of content).

  2.     Tahap kedua adalah merumuskan tentative general objective atau standar kompetensi (SK) dengan memperhatikan landasan sosiologi (sociology),   kemudian di-screen melalui dua landasan lain dalam pengembangan kurikulum yaitu landasan filsofi pendidikan  (philosophy of learning) dan psikologi belajar  (psychology of learning).

  3.     Tahap ketiga adalah  merumuskan precise education atau kompetensi dasar (KD).
Tujuan pembelajaran harus sesuai dengan Garis-Garis Besar Program Pengajaran. Format GBPP untuk kurikulum berbasis kompetensi digunakan untuk menjabarkan Kompetensi Dasar (KD) menjadi materi dasar dan alokasi waktu yang lebih rinci, dan daftar pustaka yang diperlukan. Banyak contoh format GBPP yang telah disesuaikan dengan kurikulum berbasis kompetensi yang terdapat di Internet. Komponen-komponen yang terdapat dalam GBPP yaitu nama mata pelajaran, kode mata pelajaran, deskripsi mata pelajaran, kompetensi dasar. Selanjutnya kompetensi dasar dijabarkan dalam bentuk indikator, materi dasar (pokok bahasan dan sub pokok bahasan), alokasi waktu, dan daftar pustaka (wajib dan yang dianjurkan).
RPP harus berupa kegiatan konkret setapak demi setapak yang dilakukan oleh pengajar di kelas dalam mendampingi peserta didik dalam proses pengembangan karakter dirinya. Komponen dalam RPP lebih kompleks daripada komponen untuk membuat SAP. Komponen untuk membuat RPP adalah merupakan pendalaman atas :
  1. Standar Kompetensi.
  2. Kompetensi Dasar.
  3. Indikator.
  4. Tujuan pembelajaran.
  5. Materi Dasar; dan sumber belajar
  6. Metode dan Bahan/alat/media.
  7. Skenario pembelajaran.
  8. Evaluasi.
Di samping hal-hal tersebut guru harus memperhatikan pendekatan pembelajarann yang cocok dengan kompetensi, sarana prasarana dan kondisi siswa. RPP adalah "kurikulum" guru, yang dibuat guru sesuai dengan kebutuhan, realitas dan fasilitas sekolah dan keadaan riil para siswanya. Panjang pendeknya, banyak sedikitnya indikator, panjang pendeknya materi dan waktu yang dibutuhkan, metode, media, langkah pembelajaran sepenuhnya ditentukan oleh guru.
RPP merupakan rencana garis besar pembelajaran yang operasional dan fleksibel karena tidak harus dilaksanakan oleh sang perancangnya, artinya dalam situasi darurat guru lain dapat melaksanakan RPP yang dibuat oleh guru tertentu.
Rambu-rambu utama agar RPP tidak menyimpang adalah SK dan KD yang ada dalam kurikulum nasional, keduanya tidak boleh diganti atau dirubah. SK dan KD berlaku secara nasional, sedangkan komponen lain dari RPP dapat dan memang harus dikembangkan oleh guru sesuai dengan keadaan siswa, sekolah atau daerahnya. Itu berarti satu RPP dapat memuat satu atau lebih indikator, dan dapat disajikan dalam satu atau lebih pertemuan/tatap muka di kelas (Sutarjo, 2010).
Berdasarkan penjelasan di atas, ciri-ciri utama sebuah RPP adalah pengalaman belajar (tujuan pembelajaran), sumber/bahan/alat pembelajaran, skenario pembelajaran dan evaluasi (analisis hasil belajar dan tindak lanjut).
Hubungan Silabus, RPP, pelaksanaan pembelajaran, dan hasil belajar pada level ini tentu saja sangat berkaitan. Dalam pelaksanaan atau kegiatan pembelajaran yang berlangsung Silabus dan RPP yang baik sangat menentukan hasil belajar dari peserta didik itu sendiri. Silabus dan RPP yang baik adalah yang dapat mengeksplorasi kemampuan peserta didik dari sisi kognitif, afektif, dan psikomotoriknya. Untuk mencapai sinkronisasi tersebut maka kegiatan pembelajaran harus dibuat semenarik dan semenyenangkan mungkin, sehingga motivasi belajar peserta didik dapat tumbuh dengan baik. Maka dari itu pada level ini, sinkronisasi antara Silabus, RPP, stategi pembelajaran harus sangat diperhatikan, karena sangat menentukan hasil pembelajaran peserta didik itu sendiri.

 
HUBUNGAN ANTARA SILABUS, RPP, PELAKSANAAN, DAN HASIL PEMBELAJARAN SEBAGAI WUJUD PENGEMBANGAN KURIKULUM PADA LEVEL OPERASIONAL DALAM PEMBELAJARAN DI SMK.
Tujuan operasional merupakan tujuan yang harus dicapai pada bagian-bagian yang secara struktur yang lebih rendah dari bagian-bagian utama sekolah tersebut. Tujuan mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, misalnya, dapat dikategorikan sebagai tujuan operasional. Dalam pengertian lain dapat diberi makna yaitu tujuan operasional adalah tujuan yang inti kegiatan didalamnya mencakup bagaimana transaksi pembelajaran berlangsung, bagaimana terjadi transfer ilmu antara guru dan murid, bagaimana terjadi proses pembelajaran, dan terjadinya perubahan pola pikir setelah siswa mendapat transfer ilmu pengetahuan.
Pada level operasional dalam pembelajaran di SMK, pada intinya membahas semua proses transfer ilmu pengetahuan dari pendidik ke peserta didik. Proses belajar mengajar merupakan rangkaian kegiatan untuk mencapai suatu tujuan instruksional yang ditetapkan. Walaupun pada level ini tujuan pembelajaran telah disusun dengan baik , tapi jika eksekusi/cara pembelajaran tidak dikelola dengan baik maka tujuan instruksional tidak akan tercapai.
Pada level operasional dalam pembelajaran di SMK, proses pembelajaran atau transfer ilmu dari pendidik ke peserta didik harus dibuat semenarik dan semenyenangkan mungkin, agar tidak membebani faktor psikis peserta didik. Guru harus pandai-pandai menciptakan suasana tanpa beban saat proses pembelajaran berlangsung, khususnya pada mata pelajaran yang dianggap momok bagi peserta didik, semisal matematika, fisika, kimia, bahasa asing, akuntansi dan lain-lain. Guru harus menciptakan dan pandai mengkreasikan inovasi-inovasi baru dalam proses pembelajaran, agar tidak terjadi kebosanan pada diri peserta didik. Guru disini berfungi sebagai fasilitator bagi pesert didik, dan membiarkan peserta didik bebas mengembangkan pola pikirnya sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Bebas disini mengandung arti bukan bebas sebebas-bebasnya dan tanpa batas. Tetapp dalam proses pembelajaran aktif yang mengutamakan kebebasan peserta didik untuk mengeksplorasi diri harus dibatasi dengan aturan-aturan yang jelas, yang berlaku di dalam kelas.
Atmosfir atau iklim yang tercipta dalam interaksi belajar mengajar di kelas memegang peranan penting dalam menstimulasi dan mempertahankan keterlibatan siswa dalam belajar. Karena itu, guru perlu menciptakan iklim komunikasi dan interaksi dalam kelas yang kondusif bagi proses pembelajaran. Agar terjadi proses trasnfer ilmu yang optimal dalam proses pembelajaran yang menyenagkan, dibawah ini syarat-syarat belajar aktif yang dapat diterapkan pada semua jenjang pendidikan:
  1. Menyenangkan
    Menyenangkan terkait dengan aspek afektif (perasaan). Guru harus berani mengubah iklim dari suka ke bisa. Guru harus memilki jiwa pendidik; bersikap ramah, suka tersenyum, berkomunikasi dengan santun dan patut, adil terhadap semua siswa, dan senanatiasa sabar menghadapi berbagai ulah dan perilaku siswanya.
  2. Mengasyikkan
    Mengasyikkan terkait dengan perilaku (learning to do). Guru hendaknya dapat mengundang dan mencelupkan siswa pada suatu kondisi pembelajaran yang disukai dan menantang siswa untuk berkreasi secara aktif. Untuk itu, guru harus menciptakan kegiatan belajar yang kreatif melalui tema-tema yang menarik yang dekat dengan kehidupan siswa. Rancangan pembelajaran terpadu dengan materi pembelajaran yang kontekstual harus dikembangkan secara terus menerus dengan baik oleh guru.
  3. Mencerdaskan
    Mencerdaskan bukan hanya terkait dengan aspek kognitif, melainkan juga dengan kecerdasan majemuk (multiple intelegency). Pemberdayaan otak kiri dan otak kanan harus dicermati dalam proses pembelajaran. Pilihlah tema yang dapat mengajak anak bukan hanya sekedar berpikir, melainkan juga dapat merasa dan bertindak untuk menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana guru dapat mengalirkan pendidikan normatif ke dalam mata pelajaran sehingga menjadi adaptif dalam keseharian anak. Inilah yang merupakan tujuan utama dari fundamen pendidikan kecakapan hidup (life skill).
  4. Menguatkan
    Menguatkan terkait dengan proses 3 M sebelumnya. Jika anak senang dan asyik, tentu saja bukan hanya kecerdasan yang diperoleh, melainkan juga mekarnya "kepribadian
    anak"
    yang menguatkan mereka sebagai pembelajar. Anak-anak yang memiliki pribadi yang kuatlah yang diharapkan bangsa kita untuk mengatasi dan keluar dari berbagai kemelut multidimensi dan dapat menyongsong era globalisasi.
  5. Hidup dan Memberi Kebebasan
    Pengaturan lingkungan belajar sangat diperlukan agar anak mampu melakukan kontrol terhadap pemenuhan kebutuhan emosionalnya. Lingkungan belajar yang memberi kebebasan kepada anak untuk melakukan pilihan-pilihan akan mendorong anak untuk terlibat secara fisik, emosional, dan mental dalam proses belajar, dan karena itu, akan dapat memunculkan kegiatan-kegiatan yang kreatif-produktif. ltulah sebabnya, mengapa setiap anak perlu diberi kebebasan untuk melakukan pilihan-pilihan sesuai dengan apa yang mampu dan mau dilakukannya.
Pada level operasional, guru memegang peranan penting dalm menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan. Seorang guru harus kreatif dan inovatif dalam membuat metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik yang ada dalam suatu kelas. Berikut ini disajikan beberapa metode pembelajaran yang cocok atau sesuai diterpakan dalam proses belajar aktif:
  1. Metode pemberian tugas
  2. Metode eksperimen
  3. Metode proyek
  4. Metode diskusi
  5. Metode karyawisata
  6. Metode permainan peran
  7. Metode demonstrasi
  8. Metode ceramah
  9. Metode tanya jawab
  10. Metode bercerita
  11. Metode sosiodrama
  12. Metode latihan
Pada level operasional dalam pembelajaran di SMK ini, Silabus, RPP, dan pelaksanaan pembelajaran harus dikelola dengan baik. Karena, jika ketiga komponen tersebut tidak dikembangkan dengan baik maka, proses transfer ilmu mustahil akan dapat tercapai. Dalam level ini, proses belajar mengajar, strategi pembelajaran, sarana dan prasarana, serta sumber belajar lain yang menarik sangat membantu peserta didik dalam proses transfer ilmu. Karena sangat pentingnya sinkronisasi antara Silabus, RPP, dan strategi pembelajaran yang kelak akan menentukan hasil belajar siswa itu sendiri. Dalam hal ini Silabus dan RPP diharapkan dibuat dengan sedemikian rupa hingga proses transfer ilmu dapat berjalan baik atau tidak.

 
HUBUNGAN ANTARA SILABUS, RPP, PELAKSANAAN, DAN HASIL PEMBELAJARAN SEBAGAI WUJUD PENGEMBANGAN KURIKULUM PADA LEVEL EKSPERIENSIAL DALAM PEMBELAJARAN DI SMK.
Tujuan ekperiensial adalah suatu tujuan yang inti kegiatan di dalamnya meliputi seluruh kegiatan evaluasi, baik evaluasi kegiatan pembelajaran, evaluasi program, maupun evaluasi kurikulum yang dilaksanakan. Pada level eksperiensial dalam pembelajaran di SMK evaluasi didefinisikan sebagai kumpulan kegiatan untuk menghimpun informasi dan hasil penilaian dari berbagai sumber data yang dapat dijadikan sumber informasi, yang kelak hasilnya nanti akan dipergunakan untuk membuat perencanaan, atau alat evaluasi untuk menyempurnakan sebuah program dan untuk mengetahui akuntabilitas sebuah program atau kurikulum.
Evaluasi merupakan kegiatan yang harus dilakukan sebagai titik akhir dari sebuah proses pengembangan kurikulum dan juga merupakan titik awal dari proses pengembangan kurikulum berikutnya. Artinya, hasil evaluasi kurikulum dipergunakan sebagai dasar untuk mengembangkan atau memperbaiki kurikulum yang akan dikembangkan berikutnya. Dalam suatu kegiatan pengembangan kurikulum pada tahun ajaran yang akan datang akan dimulai dengan empat buah elemen evaluasi yaitu:
  1. Evaluasi konteks
    Adalah evaluasi tentang dipakai atau tidak dipakainya sebuah kurikulum, parameter yang dipergunakan dalam evaluasi tahap ini adalah berfokus pada pendekatan sistem dan tujuan, kondisi aktual, masalah-masalah dan peluang.
  2. Evaluasi input
    Adalah evaluasi tentang pemilihan sarana dan strategi yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan pengajaran. Sarana dan strategi meliputi media, modul, metode, dan kondisi belajar. Evaluasi ini berfokus pada kemampuan sistem, strategi pencapaian tujuan, implementasi desain dan cost benefit dari rancangan.

     
  3. Evaluasi proses
    Adalah evaluasi tentang kegunaan dari kurikulum bagi siswa sekolah. Evaluasi ini berhubungan erat dengan pengajaran yang sedang dilaksanakan dan ini sangat berguna terutama bagi para tenaga pendidik. Evaluasi proses dapat juga dipakai untuk mengetahui sejauh mana siswa dapat mencapai tujuan pengajaran yang dilaksanakan. Evaluasi ini memiliki fokus yaitu pada penyediaan informasi untuk pembuatan keputusan dalam melaksanakan program.
  4. Evaluasi hasil/output
    Adalah evaluasi tentang dan terbatas pada tingkat keberhasilan pengajaran dan bukan pada proses pengajaran. Jadi, jika terjadi kasus dimana hasil belajar siswa rendah maka tidak dapat diketahui apa yang menjadi penyebabnya. Sehingga evaluasi jenis lain perlu dilaksanakan. Evaluasi ini berfokus pada mengukur pencapaian proses dan pada akhir program (identik dengan evaluasi formatif dan sumatif).
Syarat-syarat dalam evaluasi yang harus dipenuhi dan jika proses evaluasi tersebut dapat dikatakan sudah baik atau belum, jika evaluasi tersebut memenuhi: (1) Memiliki validitas: Artinya penilaian harus benar-benar mengukur apa yang hendak diukur, (2) Mempunyai reliabilitas: Artinya bila penilaian menunjukkan ketetapan hasilnya, (3) Objektivitas: Artinya harus benar-benar mengukur apa yang diukur, tanpa adanya interpretasi yang tidak ada hubungannya dengan alat evaluasi itu, (4) Efisiensi: Artinya alat evaluasi sedapat mungkin dipergunakan tanpa membuang waktu dan uang yang banyak, dan (5) Kegunaan/Kepraktisan: Artinya alat evaluasi usefullness (harus multiguna).
Pada level ini dalam pembelajaran di SMK, tujuan dari evaluasi kurikulum adalah untuk senantiasa meningkatkan kinerja dari program yang sedang dilaksanakan. Semua informasi yang didapat dari kegiatan evaluasi dapat berfungsi sebagai alat ukur untuk mengontrol kualitas dan juga berfungsi sebagai dasar untuk membuat keputusan bagi program berikutnya. Kegunaan yang lain dari kegiatan evaluasi pada level eksperiensial dalam pembelajaran di SMK yaitu sevagai suatu alat pertanggung jawaban kepada semua elemen yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran dan juga sebagai alat transparansi keberadaan dan hasil sebuah program/kurikulum kepada semua pihak yang menuntut kejelasan apakah kurikulum tersebut telah berjalan dengan baik atau belum.
Fungsi evaluasi hasil belajar:
  1. Untuk diagnostik dan pengembangan. Hasil evaluasi menggambarkan kemajuan, kegagalan dan kesulitan masing-masing siswa.
  2. Untuk seleksi. Hasil evaluasi dapat digunakan dalam rangka menyeleksi calon siswa dalam rangka penerimaan siswa baru dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
  3. Untuk kenaikan kelas. Hasil evaluasi digunakan untuk menetapkan siswa mana yang memenuhi rangking atau ukuran yang ditetapkan dalam rangka kenaikan kelas.
  4. Untuk penempatan. Para lulusan yang ingin bekerja pada suatu instansi atau perusahaan perlu menyiapkan transkrip program studi yang telah ditempuhnya, yang juga memuat nilai-nilai hasil evaluasi belajar.
Evaluasi hasil belajar memiliki tujuan-tujuan tertentu:
  1. Memberikan informasi tentang kemajuan siswa dalam upaya mencapai tujuan-tujuan belajar melalui berbagai kegiatan belajar.
  2. Memberikan informasi yang dapat digunakan untuk membina kegiatan-kegiatan belajar siswa lebih lanjut, baik keseluruhan kelas maupun masing-masing individu.
  3. Memberikan informasi yang dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan siswa, menetapkan kesulitan-kesulitannya dan menyarankan kegiatan-kegiatan remedial (perbaikan).
  4. Memberikan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mendorong motivasi belajar siswa dengan cara mengenal kemajuannya sendiri dan merangsangnya untuk melakukan upaya perbaikan.
  5. Memberikan informasi tentang semua aspek tingkah laku siswa, sehingga guru dapat membantu perkembangannya menjadi warga masyarakat dan pribadi yang berkualitas.
  6. Memberikan informasi yang tepat untuk membimbing siswa memilih sekolah, atau jabatan yang sesuai dengan kecakapan, minat dan bakatnya.
Pengukuran terhadap hasil belajar dilaksanakan dengan cara/bentuk tertentu sesuai dengan maksud dan tujuan pengukuran tersebut, yang dirancang dengan model desain evaluasi, yakni evaluasi sumatif, evaluasi formatif, evaluasi reflektif, dan kombinasi ketiga model.
  1. Evaluasi sumatif, ialah suatu bentuk pelaksanaan evaluasi yang dilakukan pada waktu berakhirnya suatu program pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar. Model/bentuk evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui hasil akhir yang dapat dicapai oleh siswa, yakni penguasaan pengetahuan. Hasil penilaian ini sekaligus menggambarkan keberhasilan proses belajar mengajar. Evaluasi sumatif berfungsi menyediakan informasi untuk membuat keputusan untuk menentukan kelulusan, atau untuk menentukan suatu program dapat diteruskan dengan program baru atau perlu dilakukan pengulangan program pembelajaran.
  2. Evaluasi formatif, ialah suatu bentuk pelaksanaan evaluasi yang dilakukan selama berlangsungnya program dan kegiatan pembelajaran. Tujuan pelaksanaan evaluasi ini ialah untuk memperoleh informasi balikan terhadap proses belajar mengajar. Bila terdapat kelemahan dalam proses belajar mengajar, maka dapat segera dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Pelaksanaan evaluasi ini berfungsi diagnostik, yakni untuk perbaikan, yang dilakukan dengan metode pengajaran remedial.

     
  3. Evaluasi reflektif, ialah suatu bentuk pelaksanaan evaluasi yang dilakukan sebelum proses pembelajaran berlangsung. Tujuan dari pelaksanaan evaluasi ini ialah untuk memperoleh informasi mengenai tingkat kesiapan dan tingkat penguasaan bahan pelajaran oleh siswa, sehingga dapat disusun dan diramalkan kemungkinan keberhasilannya setelah mengalami proses belajar mengajar kelak. Fungsi pelaksanaan evaluasi ini bersifat prediktif (peramalan).
  4. Kombinasi pelaksanaan evaluasi, misalnya antara bentuk reflektif dan bentuk sumatif. Tujuan pelaksanaan evaluasi ini ialah untuk mengetahui keefektifan proses belajar mengajar, misalnya dalam bentuk desain pra-postes. Dengan demikian dapat diketahui kontribusi komponen-komponen sistem pembelajaran itu terhadap keberhasilan belajar siswa.
Pada level ini, dalam pembelajaran di SMK, semua kegiatan mulai dari penyusunan silabus dan RPP, pelaksanaan pembelajaran hingga hasil pembelajaran yang diperoleh pada nantinya harus melalui serangkaian kegiatan evaluasi. Karena dalam setiap silabus, RPP, dan strategi pembelajaran banyak yang dilaksanakan terdapat kekurangan di berbagai sisi, maka harus dilakukan kegiatan evaluasi atau peninjauan kembali. Dimana semua informasi yang didapat akan digunakan untuk pengambilan keputusan agar Silabus, RPP, dan kegiatan pembelajaran yang akan disusun pada tahun pelajaran berikutnya dapat diperbaiki dan semakin disempurnakan.

 
KESIMPULAN
Dari uraian pembahasan yang demikian panjang dan lebar yang telah diungkapkan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
  1. Tujuan Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  2. Pentingnya kurikulum dikembangkan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Karena daerah itu sendiri yang mengerti potensi yang ada pada daerahnya.
  3. Hubungan antara silabus dengan penilaian hasil belajar adalah silabus merupakan muatan bahan ajar yang harus dikuasai siswa, sedangkan penilaian hasil belajar merupakan kegiatan mengadakan penilaian setelah siswa mengikuti pembelajaran pada materi yang terangkum pada silabus sebagaimana yang tertuang dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  4. Dalam kegiatan pembelajaran terutama dalam penerapan KTSP, guru atau tenaga pendidik dituntut untuk menguasai keterampilan dalam mengembangkan proses perencanaan pembelajaran (Silabus, RPP, dan perangkat pembelajaran lainnya).
  5. Dalam proses pembelajaran di SMK, kita wajib mengenal dan menguasai empat tujuan dasar dari proses atau kegiatan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan kejuruan (SMK) yaitu: (1) tujuan formal: mencakup seluruh kegaiatan pengembangan kurikulum; (2) tujuan instruksional: mencakup seluruh kegiatan pencapaian kegiatan pembelajaran; (3) tujuan operasional: mencakup seluruh kegiatan dalam proses pembelajaran; (4) tujuan eksperiensial: mencakup seluruh kegiatan evaluasi.

No comments:

Post a Comment